Tahun Ini, Sudah 27 Anak Bantaeng Usia 13-15 Menikah
Padahal usia mereka masih terbilang sangat belia, sebab pemohon didominasi oleh anak berusia 13,14 dan 15 tahun.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sudah 27 anak di bawah umur diberi izin menikah (dispensasi kawin) oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantaeng.
Kepala Humas PA Bantaeng, Muh Arif Ridha mengatakan angka tersebut sejak Januari-Juli 2017.
"Dari Januari sampai Juli 2017, sudah ada 27 anak yang diberi izin menikah," katanya kepada TribunBantaeng.com, Senin (31/7/2017).
Pemohon diberi izin dengan berbagai pertimbangan sebelum diputus oleh majelis hakim.
"Ada beberapa pertimbangan sebenarnya, karena menikah itu tidak mudah apalagi mereka adalah anak di bawah umur dengan resiko kesehatan yang juga rawan," ujarnya.
Usia mereka masih terbilang sangat belia, yaitu 13 hingga 15 tahun.
"Masih sangat muda sekali. Sebenarnya kasihan karena mereka sudah tidak bisa lagi bersekolah," tutur Arif.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, batas minimal usia menikah bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.