Konsumsi Obat 'Anjing Gila', GS Alumni Kedokteran Diringkus di Jl Latimojong
Keduanya pun diringkus oleh unit 3 Tim Tindak 1 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bawa obat anjing gila atau obat Daftar G, salah satu alumnus Kedokteran di Makassar diringkus polisi, Senin (31/7/2017).
Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary mengatakan alumnus Kedokteran, berinisial GS (26) diamankan bersama rekannya, SU (28).
"GS ditangkap tidak jauh dari rumahnya SU. Walhasil petugas kami temukan 29 obat daftar G dari tangan GS, saat ini keduanya sudah diamankan," katanya.
Awal penangkapan itu, GS warga Jl Hos Cokroaminoto kota Makassar itu dan SU warga Jl Latimojong diketahui membeli obat tersebut dari seorang tukang parkir.
Kompol Diary menyebutkan, GS dan SU membeli tiga bungkus obat Somadril, masing-masing bungkus berisi 10 buah di Jl Patimura, kota Makassar.
"Mereka mengaku membeli dari salah satu juru parkir disana, kemudian GS sempat meminum satu butir dan lalu mengantar SU pulang," jelas Diary.
Keduanya pun diringkus oleh unit 3 Tim Tindak 1 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, dipimpin Iptu Jumadi.
"Jadi saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 29 butir obat daftar g tersebut diamankan untuk kemudian dikembangkan," tambah Diary. (*)
