Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pegawai Bappeda Bersaksi di Sidang Kasus Wakil Ketua DPRD Bantaeng

Dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda Bantaeng.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Dok. Google
ILUSTRASI sidang 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantaeng kembali dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (31/07/2017).

Ketiga pegawai itu masing masing, eks Kepala Bappeda Bantaeng, Zainuddin Tahir. Bendahara Bappeda. Kepala Bidang Perencanaan Bappeda, Junaedi.

Selain itu juga menghadirkan empat orang saksi lainya yakni, Irwan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Ketua panitia pelaksana, Bahrianto Bachtiar, Suriana dan Riski selaku Staf pelaksana.

Mereka didudukan dalam kursi pesakitan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa, Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda Kabupaten Bantaeng.

"Hari ini ada tujuh saksi dihadirkan. Ketujuh saksi ini sebelumnya juga dihadirkan dalam persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajar Aswad kepada Tribun.

JPU menghadirkan kembali ketujuh saksi dihadirkan guna melakukan konfrontasi keterangan para saksi yang telah diperiksa dengan terdakwa.

"Terdakwa menginginkan agar mereka kembali dihadirkan dan itu juga sesuai dengan intrupsi majelis hakim," paparnya.

Setelah pemeriksaan saksi ini, pekan depan masih akan menghadirkan saksi lain. Ada dua saksi dihadirkan yakni pihak hotel selaku yang dijadikan pertemuan.

Pelatihan itu, para peserta yang berjumlah 56 orang itu dikumpul oleh dua orang yang diisntruksikan oleh terdakwa Alim. Kemudian diberikan uang sebagai keperluan distribusi dan transportasi.

Anggota DPRD Bantaeng tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.

Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rpmu129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved