Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Ajukan Kasasi Vonis Bebas untuk Kadisdukcapil Parepare, Ini Kata Kasi Pidsus

JPU menuntut Amran Ambar 3,5 tahun dalam Dugaan korupsi pengadaan gerobak Jilid II 2013.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Proses penahanan Amran Ambar (Baju putih) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare ajukan kasasi vonis bebas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare, Amran Ambar.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Hasbi Saleh, Kamis (27/7/2017).

Baca: Polisi Dalami Dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Penyapu Jalan Parepare

Hasbi menjelaskan, pihaknya langsung mengajukan kasasi lantaran Amran kala menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM Dan Koperasi Parepare.

"Amran Ambar menandatangani rekomendasi pencairan bantuan dari pusat. Sementara koperasi ini bermasalah dari awal," ujarnya.

Keputusan Majelis Hakim kata Hasbi pun berbeda-beda.

"Satu nyatakan bersalah dan lainnya nyatakan tidak bersalah,"katanya.

JPU sendiri menuntut Amran Ambar 3,5 tahun dalam Dugaan korupsi pengadaan gerobak Jilid II 2013. Pengadaan tersebut diduga Fiktif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved