Kejari Ajukan Kasasi Vonis Bebas untuk Kadisdukcapil Parepare, Ini Kata Kasi Pidsus
JPU menuntut Amran Ambar 3,5 tahun dalam Dugaan korupsi pengadaan gerobak Jilid II 2013.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare ajukan kasasi vonis bebas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare, Amran Ambar.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Hasbi Saleh, Kamis (27/7/2017).
Baca: Polisi Dalami Dugaan Mark Up Pengadaan Mobil Penyapu Jalan Parepare
Hasbi menjelaskan, pihaknya langsung mengajukan kasasi lantaran Amran kala menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM Dan Koperasi Parepare.
"Amran Ambar menandatangani rekomendasi pencairan bantuan dari pusat. Sementara koperasi ini bermasalah dari awal," ujarnya.
Keputusan Majelis Hakim kata Hasbi pun berbeda-beda.
"Satu nyatakan bersalah dan lainnya nyatakan tidak bersalah,"katanya.
JPU sendiri menuntut Amran Ambar 3,5 tahun dalam Dugaan korupsi pengadaan gerobak Jilid II 2013. Pengadaan tersebut diduga Fiktif.(*)