Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Fakta Prostitusi Online di Makassar, Nomor 6 Tarif PSK-nya

Mereka berinisial BM (24), KH (24) dan IA (23). Ketiga mucikari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda.

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan pers pengungkapan kasus prosetitusi online di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/2017). polisi menangkap dan menetapakan tiga orang mucikari sebagai tersangka yakni BM (24), KH (24) dan IA (23) dalam kasus prostitusi onlinedengan tarif beragam mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta ini. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah delapan fakta menarik pengungkapan kasus prostitusi online oleh tim Polda Sulsel, di wilayah hukum Makassar.

Fakta ke 1:
Tiga orang mucikari ditangkap, mereka berinisial BM (24), KH (24) dan IA (23). Ketiga mucikari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan pers pengungkapan kasus prosetitusi online di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/2017). polisi menangkap dan menetapakan tiga orang mucikari sebagai tersangka yakni BM (24), KH (24) dan IA (23) dalam  kasus prostitusi onlinedengan tarif beragam mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta ini. tribun timur/muhammad abdiwan
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan pers pengungkapan kasus prosetitusi online di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/2017). polisi menangkap dan menetapakan tiga orang mucikari sebagai tersangka yakni BM (24), KH (24) dan IA (23) dalam kasus prostitusi onlinedengan tarif beragam mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta ini. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN)

Baca: 11 Fakta Tentang Honorer Pemkot Makassar yang Jadi Mucikari PSK Online

"Mereka ditetapkan tersangka dan saat ini telah ditahan di mapolda sulsel," ujar Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma, Jumat (28/7/2017).

Fakta ke 2:
Tiga mucikari mejadi tersangka karena terlibat melakukan perdagangan orang atau disebut Human Trafficking.

Baca: Oknum Honorer Pemkot Makassar Nyambi Jadi Mucikari, Kadis: Sudah Dipecat

Diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Fakta ke 3:
Ketiga mucikari itu ditangkap bersama para Pekerja Seks Komersial (PSK)-nya dari dua hotel berbeda di Kota Makassar.

Dua hotel tersebut yakni, hotel Myko di Jl Bolevard dan Hotel Swisbell Jl Adhyaksa Baru, Panakukkang, kota Makassar.

BM ditangkap bersama PSK, WJ (29) dan IR (25) di Hotel Myko, Jl Boulevard, sementara mucikari KH dan IA ditangkap bersama tiga PSK-nya yakni RL (22), PS (27), dan FY (23) di Swiss belInn hotel.

Fakta ke 4:
Pengungkapan kasus tersebut, petugas melakukan penyamaran menjadi lelaki hidung belang atau calon pelanggan yang memesan para PSK tersebut.

"Kami ungkap kasus ini seperti kasus narkoba, under cover. Mereka kita pancing dengan menyamar sebagai pelanggan dan akhirnya bisa ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, beberapa waktu lalu.

Fakta ke 5:
Salah satu mucikari diduga kuat masih aktif dan bekerja diwilayah pemerintah kota Makassar, menjadi honorer.

Pada Minggu (23/7) malam, Polisi yang menyamar kemudian menyepakati harga dan lokasi pertemuan dengan mucikari BM yang diketahui bekerja Honorer di lingkup Pemkot Makassar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved