Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi III DPRD Jeneponto Temukan Proyek Tower Tak Berizin di Banrimanurung

Pihaknya meminta agar Dinas Infokom dan Lingkungan Hidup Jeneponto menindaklanjuti temuan tersebut.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
muslimin/tribunjeneponto.com
Ketua Komisi III DPRD Jeneponto Baharuddin Ka'ing menemukan adanya proyek pembanguan tower tanpa izin di Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala. 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Ketua Komisi III DPRD Jeneponto Baharuddin Ka'ing menemukan adanya proyek pembanguan tower tanpa izin di Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala.

"Jadi kemarin itu kita ke lapangan mengecek terkait adanya laporan beberapa proyek di Jeneponto tidak kantongi izin, kita dapati proyek pembangunan tower di Desa Banrimanurung," kata Baharuddin dikonfirmasi via selularnya, Kamis (27/07/2017) siang.

Pihaknya meminta agar Dinas Infokom dan Lingkungan Hidup Jeneponto menindaklanjuti temuan tersebut.

"Jadi kemarin kita sudah duduk bersama dengan Infokom dan Lingkungan Hidup dan menyatakan memang pembangunan tower itu belum mengantongi izin," ujar Baharuddin.

Baca: Siswa SMA Ikuti Lomba Nyanyi dan Baca Puisi di Kodim 1425 Jeneponto

Pembangunan tower itu, menurut Baharuddin, dikerjakan oleh PT Anugrah Communication.

"Jadi kita harap agar izinnya diselesaikan dulu sebelum tower itu beroperasi karena saya lihat pembangunannya sudah 50 persen," tuturnya.

Belum ada konfirmasi dari pihak PT Anugrah Communication terkait persoalan itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved