100 ASN Soppeng Diajar Kedisiplinan, Asisten III: Sangat Diperlukan Komitmen
Mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan disiplin ASN
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Soppeng mengikuti sosialisasi
peraturan perundang-undangan terkait dengan disiplin ASN, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (27/7/2017).
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda, Arisal mengatakan, penelaksanaan kegiatan ini di antaranya adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Sementara Asisten III Kamaruddin mengatakan, naik turunnya disiplin kerja pegawai di setiap unit kerja, adalah tidak terlepas dari kemampuan ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Menghadapi fonomena tersebut, maka sangat diperlukan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ujar Kamaruddin.
Sehingga ASN kata dia, khususnya yang menangani bidang sumber daya manusia, memiliki kompetensi dalam mengimplementasikan peraturan disiplin PNS, dengan mengutamakan nilai-nilai keadilan yang seimbang dan objektif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/adisj_20170727_142053.jpg)