Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

opini

Stop Bullying, Jadikan Sekolah Ramah Anak!

Bullying bisa berupa penindasan yang umumnya terdiri atas empat jenis yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber.

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Jusria Kadir 

(Refleksi Hari Anak Indonesia)

Oleh
Jusria Kadir
Kepala SDIT Ar-Rahmah Makassar

KASUS bullying mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap Muhammad Farhan saat ini masih hangat. Pihak kampus telah memberikan sanksi terhadap pelaku, perekam dan penonton terjadinya bullying tersebut. Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan tata tertib kampus.

Sanksi terberat berupa skorsing 12 bulan dijatuhkan pada tiga mahasiswa. Masing-masing penarik tas korban, perekam video, serta yang menyuruh korban melawan.

Sementara itu, satu orang dikenai skorsing enam bulan karena turut meneriaki korban. Sedangkan sembilan lainnya mendapat peringatan tertulis karena membiarkan bullying terjadi.

Apa sebenarnya bullying itu? Ini perlu dipahami dengan baik karena beberapa orangtua menganggap ketika terjadi kekerasan misalnya ada yang memukul anaknya di sekolah, mereka langsung mencap itu adalah bullying.

Baca juga: Syarat Makassar Kota Layak Pemuda Menurut Sekretaris KNPI Kota Makassar

Secara istilah, bullying adalah perilaku tidak menyenangkan yang sengaja dilakukan untuk menekan, mengintimidasi dan menakut-nakuti korbannya untuk menunjukkan kekuatan/kekuasaan pelakunya.

Kejahatan ini mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan.

Sederhananya, bullying itu terpola ada seseorang dan dilakukan dalam waktu tertentu.

Bullying bisa berupa penindasan yang umumnya terdiri atas empat jenis yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber.

Dikata-katai, dilecehkan secara fisik, atau dibuat marah atau sedih merupakan bentuk bullying.

Bullying juga bisa terjadi dalam bentuk sosial seperti mengucilkan dan mengabaikan orang.

Pada zaman yang serba teknologi ini bullying pun bisa melalui gadget dan media sosial yang disebut cyberbullying. Cyberbullying adalah saat seseorang dihina-hina, diteror di media sosial atau melalui SMS, email, dan telepon.

Mencuatnya kasus di Universitas Gunadarma menyisakan tanya, kalau ditempat perkuliahan saja yang notabene adalah orang dewasa, bagaimana dengan sekolah yang isinya anak-anak? Apakah sekolah dasar ataupun sekolah menengah sudah bebas bullying?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved