Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Nilai Sumbangan di SMAN 5 Makassar Masuk Kategori Pungli

menerima sesuatu baik bentuknya uang atau hadiah tanpa sesuai dengan prosedur atau ketentuan berlaku, maka masuk dalam kategori pungli.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, M Yusran 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Sukry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (24/07/2017).

Pakar hukum pidana tersebut hadir sebagai saksi ahli atas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru yang menyeret Kepala SMAN 5 Makassar.

Menurutnya, menerima sesuatu baik bentuknya uang atau hadiah tanpa sesuai dengan prosedur atau ketentuan berlaku, maka masuk dalam kategori pungli.

Baca: Guru Besar Unhas Jadi Saksi Ahli Pungli SMAN 5 Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar

"Tidak boleh menerima, apalagi berhbungan dengan jabatan, karena ini masuk dalam penyalagunaan kewenangan. Dan ini tidak dibenarkan menurut hukum,"sebutnya.

Yusran dalam kasus ini didakwa melakukan pungutan uang pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.

Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakw bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved