Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Golkar Takalar Tersangka, Nawir Rachman: Kita Hormati Hukum

Plt Ketua Golkar Takalar tersebut ditetapkan tersangka penjualan lahan negara di Dusun Laikang

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com
Plt Sekretaris Golkar Takalar Nawir Rachman. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Partai Golkar Takalar menghormati proses hukum yang menimpa Burhanuddin Baharuddin.

Plt Ketua Golkar Takalar tersebut ditetapkan tersangka penjualan lahan negara di Dusun Laikang, Desa Puntondo, Kecamatan Mangngarabombang, Kamis (20/7/2017).

"Partai Golkar Takalar menyatakan sikap tetap menghormati proses hukum yang berjalan jika memang itu benar dan kami sampaikan kepada seluruh kader agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata  Plt Sekretaris DPD II Golkar Takalar Nawir Rachman.

Kendati demikian, Nawir tetap memberikan pendampingan hukum kepada Bupati Takalar tersebut.

Baca: Bupati Takalar Tersangka, Kejati Agendakan Pemeriksaan

"Bukan hanya kita yang berada di kabupaten, tetapi kita juga meminta kepada dewan pimpinan provinsi untuk memberikan pendampingan hukum, bahkan kalau perlu hingga dewan pimpinan pusat," tambahnya.

Burhanuddin B ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk pendirian industri berat pada 15 Oktober 2015.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved