Ketua Golkar Takalar Tersangka, Nawir Rachman: Kita Hormati Hukum
Plt Ketua Golkar Takalar tersebut ditetapkan tersangka penjualan lahan negara di Dusun Laikang
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Partai Golkar Takalar menghormati proses hukum yang menimpa Burhanuddin Baharuddin.
Plt Ketua Golkar Takalar tersebut ditetapkan tersangka penjualan lahan negara di Dusun Laikang, Desa Puntondo, Kecamatan Mangngarabombang, Kamis (20/7/2017).
"Partai Golkar Takalar menyatakan sikap tetap menghormati proses hukum yang berjalan jika memang itu benar dan kami sampaikan kepada seluruh kader agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Plt Sekretaris DPD II Golkar Takalar Nawir Rachman.
Kendati demikian, Nawir tetap memberikan pendampingan hukum kepada Bupati Takalar tersebut.
Baca: Bupati Takalar Tersangka, Kejati Agendakan Pemeriksaan
"Bukan hanya kita yang berada di kabupaten, tetapi kita juga meminta kepada dewan pimpinan provinsi untuk memberikan pendampingan hukum, bahkan kalau perlu hingga dewan pimpinan pusat," tambahnya.
Burhanuddin B ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk pendirian industri berat pada 15 Oktober 2015.(*)