Kejari Luwu Utara Musnahkan 26,944 Gram Sabu
Pemusnahan barang haram dengan cara dibakar tersebut merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari ke-57 Bhakti Adhyaksa (HBA).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara memusnahkan 26,944 gram narkoba jenis sabu-sabu di Lapangan Taman Siswa, Kelurahan Kappuna, Masamba, Kamis (20/7/2016).
Pemusnahan barang haram dengan cara dibakar tersebut merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari ke-57 Bhakti Adhyaksa (HBA).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Luwu Utara Sarbini mengatakan, sabu itu merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang periode November 2016 sampai Juni 2017.
"Ada 26,944 gram sabu yang kita musnahkan berasal dari 17 perkara," kata Sarbini kepada TribunLutra.com.
Baca: Pengurus Golkar Luwu Utara Dilantik 29 Juli
Ikut dimusnahkan alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
"Ada juga 136 butir obat daftar G dari tiga perkara yang ikut kita musnahkan," tutur Sarbini.
Kegiatan ini dihadiri Sekda Luwu Utara Abdul Mahfud dan puluhan Organisasi Kepemudaan (OKP).(*)