Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Lahan Bandara

Jaksa Akhirnya Rampungkan Berkas Lima Tersangka Pejabat BPN

Kejaksaan tinggal melimpahkan kelima tersangka beserta barang buktinya ke Pengadilan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Nuzuliah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Hasanuddin di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi, Makassar, Selasa (25/4/2017) malam. Andi Nuzuliah merupakan salah satu dari sembila orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan uang negara senilai Rp 317 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lima pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin segera diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Penyidik Kejaksaan menyatakan semua berkas perkara para tersangka sudah rampung. Kejaksaan tinggal melimpahkan kelima tersangka beserta barang buktinya ke Pengadilan untuk membuktikan perbuatanya bersalah atau tidak.

Baca: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kemarin Jaksa Penuntut Umum sudah merampungkan berkas perkara. Setelah ini tinggalkan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (18/07/2017).

Baca: Sudah Hampir Enam Bulan, Kepala BPN Maros dan BPN Wajo Belum Juga Disidang

Menurut Salahuddin, tidak hanya berkas perkara. JPU juga telah menyusun surat dakwaan yang bakal dibacakan dalam sidang perdana para tersangka. Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia.

Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).

Proyek pembebasan lahan Bandara diduga ada indikasi mark up atau penggelembungan anggara dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar. Di mana seharusnya Rp 168 Miliar menjadi Rp 520 miliar.

Padahal harga di lokasi lahan tersebut terbilang murah, yakni Rp 200 ribu permeter dengan total luas lahan 60 hektar. Adapun peran tersangka pada saat itu, Kepala BPN diketahui sebagai Panitia Pengadaan Tahan (P2T).

Selain lima tersangka, Kejaksaan juga telah menyeret empat pihak lainya dan kini sedang berproses di meja persidangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Mereka adalah Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved