Satpol PP Luwu Utara Akan Lelang Empat Ekor Kerbau Sitaan
Kerbau tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP karena berkeliaran di perkampungan dan merusak tanaman warga di Kelurahan Baliase, Masamba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sudah tiga hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 'memelihara' empat ekor kerbau di halaman Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba.
Kerbau tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP karena berkeliaran di perkampungan dan merusak tanaman warga di Kelurahan Baliase, Masamba.
Kepala Satpol PP Luwu Utara, Aspar, kepada TribunLutra.com, Jumat (14/7/2017) mengatakan, kerbau itu ditertibkan tiga hari lalu sebagai tindaklanjut dari keluhan warga.
Baca: 258.175 Penduduk Luwu Utara Tidak Memiliki Akta Kelahiran
"Kerbau ini kita tertibkan di Baliase kerana memakan padi dan mengganggu kenyamanan warga," kata Aspar.
Aspar mengancam, apabila empat hari ke depan tidak ada orang yang mengaku sebagai pemilik kerbau, maka ia akan melelangnya.
Namun jika dalam waktu penantian pemilik kerbau datang ia cukup membayar denda Rp 100 ribu per hari untuk setiap ekor.
"Serta membayar biaya pemeliharaan dan kerugian yang diakibatkan kerbau tersebut," terang Aspar.(*)