Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan CPNS 2017

Ruang SKCK Polrestabes Makassar 'Diserbu' Pencari Kerja

Karena adanya penerimaan Pegawai Negeri Sipil, warga pun berbondong-bondomg mengurus SKCK

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Ruang bagian pengurusan izin dan surat ketarangan catatan kepolisian (SKCK) Kantor Polrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Kota Makassar 'diserbu' pencari kerja. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ruang bagian pengurusan izin dan surat ketarangan catatan kepolisian (SKCK) Kantor Polrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Kota Makassar 'diserbu' pencari kerja.

Penelusuran tribun-timur.com, Jumat, (14/7/2017) kemarin, ruang pengurusan izin dan SKCK dipadati oleh pemohon SKCK.

Mereka sebagian besar para pencari kerja, rata-rata pemohon usianya diperkirakan sekitar 20 sampai 30an tahun, didominasi perempuan.

Baca: Anda Cumlaude? Ternyata Ada Formasi Khusus untuk Jadi CPNS

Ruang pelayanan SKCK yang berukuran sekitar 10 x 7 meter persegi itu tidak memiliki jendela cat dindingnya berwarna kuning dengan bis cokelat. Ruangannya berada di pelataran Kantor Polrestabes.

Meski disediakan alat pendingin ruangan (AC), ruang pelayanan keteran untuk kebutuhan catatan tidak dalam menjalani status hukum tersebut terasa sesak.

Baca: Pendaftaran CPNS 2017 Mulai 1 Agustus

Ruang gerak pengurus terbatas, kursi yang disediakan tidak bisa menampung para pemohon SKCK, sehingga masih ada yang terlihat berdiri.

Diruang tersebut juga disediakan sebuah toilet, yang dapat dimanfaatkan pemohon SKCK saat kebelet buang air.

Di dinding ruang pelayanan, tertera Standar Operasional Pelayanan untuk SKCK dan perizinan, serta tidak menggunakan calo saat mengurus.

Ada juga, kotak saran dan kritikan disaat para tamu sedang mengeluhkan pelayanan.

Selain itu, pihak kepolisan juga transparan dalam pelayanan, dimana setiap pemohon SKCK diminta untuk menyetor biaya administrasi Rp 30.000.

Biaya itu masuk dalam penerimaan negara bukan pihak (PNBP) yang diatur dalam PP 60.

Setia Dampingi Anak

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved