Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Pembunuhan, Berkas Tiga Mahasiswa Kedokteran Diserahkan ke Kejaksaan

Perkara kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswi fakultas Kedokteran, Resky Eviena Syamsul

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Direskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menyatakan perkara kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswi fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Resky Eviena Syamsul (22) telah rampung.

Berkas perkara dan ketiga mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus itu sudah diserahkan ke Kejaksaaan Tinggi Sulselbar. Ketiga tersangka itu masing masing HJ (21), SF (19) dan WR (21).

Baca: Tiga Tersangka Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Belum Disidang

Penyidik Kepolisian melakukan proses tahap dua berkas dan tersangka ke Kejaksaan sebulan yang lalu, pasca perkara ini dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti.

Baca: Polisi Janji Usut Kasus Kematian Mahasiswa Kedokteran UMI

"Kasusnya sudah di Kejaksaan. Berkas perkara kami sudah tahap 2 sebulan yang lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sulsel, Kombespol Erwin Zadma kepada Tribun, Sabtu (8/7/2017).

Perwira tiga bunga menyakini kasus kematian mahasiswa kedokteran UMI hanya dilakukan oleh tiga tersangka yang notabene adalah rekan korban. Mereka merupakan semua mahasiswa kodokteran UMI.

Diketahui, Kejaksaan setidaknya dua kali mengembalikan berkas perkara tersangka ke Polda Sulsel. Pasalnya, penyidik dinilai belum melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti.

Adapun petunjuknya, meminta penyidik Polda Sulsel mendalami semua pantian Tim Bantuan Medis (TBM) yang ikut terlibat dalam kegiatan pada saat kejadian. Kejaksaan menduga ada keterlibatan pihak lain selain ketiga tersangka.

Diketahui, Rezky Evienia Syamsul tewas saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SAR Tim Bantuan Medis (TBM) UMI di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa Juni lalu 2016.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved