Ketua Komite Sibuk, Kepsek SMAN 5 Makassar Batal Disidang
Persidangan yang sedianya dilaksanakan, Kamis (6/7/2017) hari ini ditunda, karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru yang mendudukan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Persidangan yang sedianya dilaksanakan, Kamis (6/7/2017) hari ini ditunda, karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir memberikan kesaksian.
Saksi yang rencana dihadirkan yakni, Ketua Komite SMAN 5 Makassar, Imam Mutadi.
"Beliau berhalangan hadir karena saksi sedang mengikuti kegiatan promosi Doktor di Unhas," kata JPU Kejari Makassar, Rahmat
Rahmat mengatakan, perssidangan tersangka bakal dilanjutkan Kamis depan dengan agenda sama yakni, pemeriksaan saksi. " Kemungkinan kita hadirkan juga saksi ahli pekan depan," paparnya.
Yusran dalam kasus ini didakwa melakukan pungutan uang pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakw bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online.