Komisi I Soroti Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Desa, Ini Jawaban Diknas Luwu Utara
Menurutnya, jauh sebelum tahapan PPDB dilaksanakan, Diknas dan UPTD telah melakukan sosialisasi terkait regulasinya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Pendidikan Luwu Utara menanggapi sorotan Komisi I DPRD Luwu Utara terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD).
Kasi Kurikulum Diknas Luwu Utara, Suharto mengatakan, kebijakan PPDB mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
"Terkait jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) serta jumlah rombel dalam satu sekolah diatur di pasal 24 dan pasal 26 poin a dan b," kata Suharto kepada TribunLutra.com, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, jauh sebelum tahapan PPDB dilaksanakan, Diknas dan UPTD telah melakukan sosialisasi terkait regulasinya.
"Hanya saja masih ada pihak sekolah yang belum paham. Selain itu pihak sekolah harusnya koordinasi ke UPTD atau dinas jika ada hal-hal yang belum jelas," katanya.
Baca: Diknas Luwu Utara Berlakukan Sistem PPDB di Desa, Banyak Anak Terancam Tak Sekolah
Ia juga telah menghubungi kepala SDN 162 Minanga Tallu terkait adanya beberapa calon peserta didik baru yang tidak diterima dengan alasan sudah cukup 28 siswa yang mendaftar.
"Padahal itu keliru dan beliau akui kalau tidak terlalu paham sama Permendikbud tersebut, menurut kepsek jika sudah cukup 28 maka pendaftaran ditutup padahal tidak seperti itu," katanya
"28 adalah jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Kalau masih ada yang mendaftar tetap diterima dengan membuka rombel baru. Jadi saya sarankan untuk tetap mengakomodir siswa yang sempat ditolak jika memang belum mendaftar di sekolah lain," Suharto menambahkan.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara Sudirman Salomba menyoal jebijakan pembatasan jumlah calon murid setiap sekolah dasar (SD) yang dianggap merugikan anak terutama di wilayah pedesaan.