Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diknas Luwu Utara Berlakukan Sistem PPDB di Desa, Banyak Anak Terancam Tak Sekolah

Kebijakan membatasi jumlah 28 calon murid setiap sekolah dasar (SD) dianggap merugikan anak terutama di wilayah pedesaan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi I DPRD Luwu Utara mempertanyakan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kebijakan membatasi jumlah 28 calon murid setiap sekolah dasar (SD) dianggap merugikan anak terutama di wilayah pedesaan.

Kepada TribunLutra.com, Selasa (4/7/2017), Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba mengaku mendapat banyak keluhan dari orangtua calon murid.

"Dampak dari kebijakan ini banyak orangtua calon murid SD yang kecewa, marah karena anaknya tidak diterima dengan alasan panitia PPBD sudah cukup jumlah murid 28 orang," kata Sudirman.

Ia mencontohkan kasus di SD Negeri 162 Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, dimana panitia terpaksa menutup penerimaan meskipun masih banyak yang mau mendaftar.

"Kalau mereka tidak diterima mau sekolah di mana, padahal di Minanga Tallu hanya ada satu sekolah," kata Sudirman.

Olehnya itu ia meminta kepada disdik agar meninjau ulang kebijakan tersebut.

Dampak dari kebijakan itu bisa saja membuat anak usia sekolah menjadi tak sekolah karena tidak mendapatkan sekolah.

"Seharusnya kebijakan ini jangan diterapkan di semua desa. Beda kalau di kota, sekolah berdekatan, kalau di desa berjauhan," tuturnya.

PPDB SD dan SMP di Luwu Utara dilakukan mulai tanggal 3 hingga 12 Juli 2017.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved