DPRD Takalar Bahas Perizinan Tambang Pasir di Galesong, Ini Kata Bupati
Izin eksplorasi yang dikeluarkan merupakan izin sebelum adanya perubahan UU nomor 23 tahun 2014.
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Perizinan tambang pasir laut di Kecamatan Galesong dan Sanrobone masuk dalam pembahasan rapat Paripurna DPRD Takalar Jl Jend Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Kamis (5/6/2017).
Polemik perizinan tambang pasir di perairan Galesong dan Sanrobone yang dipertanyakan oleh masyarakat dan anggota DPRD Takalar dijawab oleh Bupati Takalar Burhanuddin B.
"Kita memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penelitian selama tiga bulan bukan izin penambangan karena kabupaten lain juga memberikan izin untuk melakulan penelitian seperti Pangkep dan Maros," katanya.
Burhanuddin menambahkan, izin eksplorasi yang dikeluarkan merupakan izin sebelum adanya perubahan UU nomor 23 tahun 2014.
Baca: BKD Takalar belum masukkan usulan Formasi CPNS ke Kemenpan, Ini Alasannya
Adanya kapal yang sudah mulai melakukan penambangan pasir di luar sepengetahuan pemerintah Kabupaten Takalar.
"Bahkan sampai sekarang pemerintah daerah tidak tahu menahu perusahaan yang telah memperoleh izin penambangan dari provinsi," tutur Bur.
Saat ini, PT Yasmin telah memperoleh izin untuk melakukan penambangan dan telah beroperasi sejak dua bulan terakhir.(*)
