Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karcis Parkir Hilang, Denda Rp 10 Ribu di RSUD Latemmamala

Dari pantauan tribun, sewa parkir di RSUD Latemmamala, pada satu jam pertama Rp 1.000.

Penulis: Sudirman | Editor: Ardy Muchlis
Sudirman/Tribun Timur
Karcis Parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala, Soppeng, memberlakukan denda bagi pengunjung yang menghilangkan tiket parkir atau karcis tanda masuk.

Sesuai dalam karcis, telah tertulis "kehilangan tiket parkir, didenda Rp. 10.000".

Selain itu juga tertuliskan, "kerusakan dan kehilangan barang, bukan tanggung jawab pengelola".

Dari pantauan tribun, sewa parkir di RSUD Latemmamala, pada satu jam pertama Rp 1.000.

Saat memasuki jam kedua, sewa parkir di RSUD Latemmamala Rp. 1.500, untuk kendaraan roda dua.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved