Inspektorat: 46 Hari PNS Tidak Masuk Kerja, Bisa Dipecat
Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih maka akan dilakukan pemberhentian
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUM TIMUR.COM, MAROS - Kepala Inspektorat Maros Baharuddin mengatakan, ketiga PNS yang dipecat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Senin (3/7/2017).
Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Mereka telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, makanya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami berdasarkan aturan," kata Baharuddin.
Menurutnya, dalam hal tersebut Inspektorat sebagai pintu terakhir untuk melakukan pemeriksaan khusus, karena untuk memecat pegawai bukan hal yang mudah dan harus melalui prosedur.
Sebelum dipecat, ketiga PNS tersebut sudah diberikan kesempatan untuk banding administrasi. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukannya.