Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inspektorat: 46 Hari PNS Tidak Masuk Kerja, Bisa Dipecat

Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih maka akan dilakukan pemberhentian

Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Ansar/Tribun Timur
upati Maros Hatta Rahman bersama Kepala Satpol PP Maros Husair Tompo mengencek kehadiran PNS Dinas PU, Senin (3/6) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUM TIMUR.COM, MAROS - Kepala Inspektorat Maros Baharuddin mengatakan, ketiga PNS yang dipecat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Senin (3/7/2017).

Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Mereka telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, makanya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami berdasarkan aturan," kata Baharuddin.

Menurutnya, dalam hal tersebut Inspektorat sebagai pintu terakhir untuk melakukan pemeriksaan khusus, karena untuk memecat pegawai bukan hal yang mudah dan harus melalui prosedur.

Sebelum dipecat, ketiga PNS tersebut sudah diberikan kesempatan untuk banding administrasi. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved