Indispliner, Puluhan PNS Pemkot Makassar Terancam Tidak Naik Pangkat
Sanksi itu akan ditetapkan BKD Makassar disaat para PNS ini tidak patuh sebagai aparatur negara, atau menambah daftar libur pegawai.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dari 11 ribu Pegawai yang bertugas di Pemkot Makassar, sedikitnya ada belasan PNS yang terancam kena sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi itu akan ditetapkan BKD Makassar disaat para PNS ini tidak patuh sebagai aparatur negara, atau menambah daftar libur pegawai.
"Yaa dari 11 ribu itu, ada yang masuk rapor merah. Dimana rapor merah ini adalah pegawai yang pernah melakukan pelanggaran kepegawaian," kata Sekretaris BKD Makassar Basri Rakhman, Sabtu (1/7/2017).
PNS yang mendapat rapor merah itu, dia yang pernah melakukan pelanggaran yang berulang.
Jika di senin nanti oknum PNS yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran sama atau menambah hari libur maka akan diberi sanksi admimistrasi, penundaan pangkat.
"Jadi 11 ribu PNS Pemkot Makassar ada yang terancam tidak naik pangkat," katanya.
Hanya saja, Basri ogah menyebut siapa oknum tersebut.