Owner Bintang Prima Tidak Datang, Mediasi Kasus Lakalantas di Lapadde Parepare Temui Jalan Buntu
Keluarga korban tidak mau bertanggungjawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terhadap armada PO Bintang Prima
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Kecelakaan tragis yang menewaskan satu keluarga di Jl Trans Sulawesi, Kilometer 7, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada Hari Raya Idul Fitri lalu berbuntut panjang.
Mediasi yang dilakukan kepolisian bersama keluarga korban dan Perusahaan Otobus (PO) Bintang Prima di rumah keluarga korban di Datae, Kelurahan Lawawoi, Watang Pulu, Sidrap, menemui jalan buntu, Kamis (29/6/2017).
Pihak keluarga merasa kecewa karena sejak tragedi nahas tersebut, owner PO Bintang Prima belum menemui keluarga korban.
"Keluarga besar kami sangat kecewa dengan PO Bintang Prima. Sebelumnya mereka mengaku siap menemui kami, tapi nyatanya hanya mengirim perwakilannya ke sini," kata Ahlan, kakak korban, saat ditemui TribunSidrap.com.
Baca: Ratusan Pengusaha Asal Sidrap Hadiri Tudang Sipulung PB Kebugis
Ahlan hanya menginginkan owner PO Bintang Prima menemui keluarga mereka dan meminta maaf.
"Keluarga tidak berharap uang, cukup kebesaran hati o wner PO Bintang Prima menemui kami. Pihak keluarga hanya ingin sampaikan ke mereka, untuk lebih memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya," katanya.
Keluarga korban tidak mau bertanggungjawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terhadap armada PO Bintang Prima.
"Ini cara kami mencegah hal tersebut. Makanya kami minta ownernya segera menemui keluarga, agar masalah ini tidak berkepanjangan," tuturnya.
Baca: Purna Paskibraka Reuni di Cafe 54 Sidrap
Perwakilan PO Bintang Prima yang menemui keluarga korban, Edward Ridho, kini diamankan di Mapolres Sidrap untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kecelakaan yang terjadi hari Minggu (25/6/2017) lalu itu menewaskan pasangan suami isteri Sukri (35) dan Nursanti (37), beserta kedua buah hatinya Susan (12) dan Dzaky (7).
Mereka digilas bus milik PO Bintang Prima dengan nomor polisi DD 7799 BP, sedangkan korban mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi DD 2273.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidrap_20170629_214228.jpg)