Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HMI Makassar Timur Kecam Komentar Ketua Umum PB HMI

Lagipula statmen Ketum PB kita ini memiliki tendensi yang bisa dianggap menginterpensi proses penegakan hukum

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
zoom-inlihat foto HMI Makassar Timur Kecam Komentar Ketua Umum PB HMI
Fahrizal/Tribun Timur
Ketua Umum HMI cabang Makassar Timur, Abd Muis Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Statment Ketua Umum PB HMI terhadap Jaksa Penuntut Umum yang diduga melakukan kriminalisasi kepada Hari Tanoe menuai kecaman dari Pengurus HMI cabang Makassar Timur.

Hal ini diungkapkan oleh Tri Alvian Selaku Ketua Bidang Hukum Dan Ham HMI Cabang Makassar Timur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat akun whatsapp-nya.

"Pernyataan Ketum PB HMI adalah tindakan yang dilakukan sangat tergesa-gesa tanpa melalui proses kajian hukum yang mendalam. Jangan salahkan jika kader HMI se-indonesia banyak yang reaktif, itu membuktikan bahwa kader HMI itu memihak kepada objektifitas sebab tradisi kajian itu masih mengakar dengan kuat," kata Tri.

Ia melanjutkan, hukum mesti dilaksanakan seobjektif-objektifnya, dan semuanya mesti berjalan sesuai dengan dalil-dalil yang telah ditetapkan dalam Konstitusi Republik Indonesia.

"Lagipula statmen Ketum PB kita ini memiliki tendensi yang bisa dianggap menginterpensi proses penegakan hukum," tegas alumni Fakultas Hukum Unhas ini.

Hal senanda juga diungkapkan oleh Ketua Umum HMI cabang Makassar Timur, Abd Muis terkait pernyataan Ketum PB HMI yang seakan-akan membela Hari Tanoe dalam proses hukum ini.

"Pernyataan Ketum PB HMI sangat kontradiksi, menduga Jaksa Penuntut Umum melakukan kriminalisasi dan politisasi atas perkara Hari Tanoe, sedangkan disisi lain beliau menggunakan pisau analisis dan tindakan yang sama dilakukan oleh pihak kejaksaan," ujarnya.

"Mengungkap kebenaran itu tidak boleh dengan nada Interpensi atau kecaman. Tugas HMI adalah memastikan terselenggaranya pembuktian kebenaran dengan seterang-terangnya. Mari kita menghargai para penegak hukum untuk mengungkap kebenaran," tutup Abdul Muis Amiruddin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved