Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uni Eropa Denda Google 2,7 Miliar Dollar AS Gara-gara Ini

Denda yang dijatuhkan Regulator Anti-monopoli Uni Eropa ini adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan lembaga tersebut

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS.COM
Kantor Google di Jakarta 

TRIBUN-TIMUR.COM_Regulator Anti-monopoli Uni Eropamenjatuhkan denda senilai 2,42 miliar euro atau setara 2,7 miliar dollar AS terhadap Google pada Selasa (27/6/2017)

Regulator Anti-monopoli Uni Eropa memutuskan bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut terbukti berlaku curang dalam berbisnis, yakni mengarahkan konsumen menggunakan platform belanja sendiri dengan memberikan penempatan prioritas pada hasil pencarian. Perilaku tersebut terbukti menurunkan hasil pencarian dari pesaingnya.

Regulator Anti-monopoli Uni Eropa memberikan waktu selama 90 hari bagi Google untuk menghentikan perilaku curang tersebut, atau Googlebakal menghadapi hukuman tambahan.

"Apa yang Google lakukan adalah ilegal berdasarkan peraturan anti-monopoli Uni Eropa," kata Margrethe Vestager, Pejabat Komisi anti-monopoli Uni Eropa, seperti dilansir CNN.

"Ini meniadakan kesempatan bagi perusahaan lain untuk bersaing sehat dan berinovasi. Dan yang terpenting, ini menghilangkan kesempatan konsumen Eropa untuk memilih layanan dan menikmati manfaat dari inovasi," lanjut Vestager.

Denda yang dijatuhkan Regulator Anti-monopoli Uni Eropa ini adalah denda terbesar yang pernah dijatuhkan lembaga tersebut terhadap satu perusahaan dalam kasus anti-monopoli, melebihi sanksi sebesar 1,06 miliar euro yang dikenakan kepada pembuat chip asal Amerika Serikat, Intel, pada 2009 silam.

Di sisi lain, Google nembela diri dengan mengatakan bahwa pihaknya mencoba menampilkan iklan dengan cara yang bermanfaat bagi pembeli dan penjual. Google menolak sanksi yang dijatuhkan Uni Eropatersebut.

Menurut Google, data menunjukkan bahwa orang lebih menyukai tautan yang membawanya langsung ke produk yang mereka inginkan, dan bukan ke situs web di mana mereka harus mengulang pencarian.

"Kami dengan hormat tidak setuju dengan kesimpulan yang diumumkan hari ini," kata juru bicara Google.

"Kami akan meninjau kembali keputusan Komisi secara rinci untuk mempertimbangkan banding, dan kami berharap dapat melanjutkan kasus ini," lanjutnya.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved