Polinet Tantang Pemkot Makassar Tegakkan Perda Rumah Kos
jika merujuk pada peraturan tentang kewenangan kepada Satpol PP untuk menindak pelanggar peraturan daerah, mestinya razia kos-kosan sudah tidak sering
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Maraknya razia yang dilakukan oleh Pemkot Makassar melalui Satpol Pamong Praja (PP) di bulan ramadhan terhadap keberadaan kos-kosan menuai sorotan dari peneliti kebijakan publik, Public Policy Network (Polinet) kota Makassar.
Direktur Polinet, Rizal Pauzi menuturkan, jika merujuk pada peraturan tentang kewenangan kepada Satpol PP untuk menindak pelanggar peraturan daerah, mestinya razia kos-kosan sudah tidak sering dilakukan.
"Karena mestinya dengan aturan yang ada, termasuk keberadaan Perda Kos kota Makassar nomor 10 tahun 20111 jika ditegakkan dengan baik. Maka persoalan razia tidak perlu sering terjadi," papar Rizal.
Rizal menuturkan, meningkatnya usaha di sektor kos kosan di kota Makassar dengan berbagai persoalan kompleks didalamnya tentu membutuhkan sebuah kebijakan yang jelas. Pemkot bersama DPRD Makassar pun kemudian melahirkan kebijakan berupa Peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost.
"Namun dalam perjalanan waktu, semenjak lahirnya peraturan daerah ini. Berbagai persoalan pun terjadi di kos kosan, hal ini terbukti dengan banyaknya razia yang menjaring pasangan mesum, narkoba, dan beberapa tindak kriminal lainnya," tuturnya.
Namun ada yang janggal, setiap dilakukan razia pelaku yang kedapatan ditangkap dan di bawah ke kantor polisi untuk mendapatkan pembinaan.
"Namun anehnya kita belum pernah mendengarkan pemerintah kota Makassar memberikan sanksi kepada pemilik kos-kosan. Padahal aturannya jelas," ujar mahasiswa pasca sarjana unhas ini.
Seperti pada pasal 6 (g) yang berbunyi setiap pengelola rumah kost wajib melaporkan kepada ketua RT/RW setempat apabila ada tamu yang menginap di kamar kost.
Selanjutnya pasal 10 point 2 (b) setiap pemondok rumah kost dilarang menggunakan dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zat aditif, lainnya (NAFSA) dan minuman keras.
"Dari hasil razia , ditemukan beberapa pasangan mesum dan menggunakan narkoba.Jelas ini menyalahi pasal di atas," tutur Rizal.
Dalam pasal 12 perda ini ditegaskan bahwa izin pengelolaan rumah kost dicabut apa bila (a) terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasal 6 dan pasal 10 peraturan daerah ini.
"Dengan demikian, pemerintah sudah layak memberikan sanksi kepada pihak pemilik kost yang lalai dalam menjalankan kewajibannya," tegas Rizal.
Kelalaian lainnya juga banyak dilakukan, menyewakan rumah kos kurang dari 1 bulan (pasal 10/c), serta setiap kos harus memiliki pengelola kost yang menetap sesuai dengan pasal 6 (2).
"Olehnya itu, pemerintah kota Makassar jangan hanya bertumpu pada razia semata. Perlu kiranya pemerintah konsisten dalam mengimpelementasikan peraturan daerah yang ada khususnya perda kost yang menjadi payung hukum dalam penertibkan kosan dan para penghuninya yang sering menjadi sasaran razia," sebutnya.
"Jika ini berjalan dengan baik, maka perilaku mesum, kepemilikan narkoba dan senjata tajam bisa diminimalisir," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ramkos_20160611_150440.jpg)