Koperindag, Dinkes, dan Polres Luwu Utara Razia Mie Samyang
Hasilnya ditemukan berbagai jenis mie Korea dipajang di rak susun sejumlah minimarket di ibu kota kabupaten tanpa label halal.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Peredaran Mie Samyang yang tidak bersertifikasi halal dan diduga mengandung DNA babi turut menjadi perhatian Pemkab Luwu Utara.
Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, dan anggota Polres Luwu Utara turun melakukan razia di sejumlah minimarket di Masamba, Rabu (21/6/2017).
Hasilnya ditemukan berbagai jenis mie Korea dipajang di rak susun sejumlah minimarket di ibu kota kabupaten tanpa label halal.
Kepala Dinas Perdagangan, Muslim Muhtar, mengaku tidak menemukan mie yang disebut mengandung babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada beberapa jenis Mie Samyang dan mie asal Korea yang kita temukan. Tapi bukan jenis yang dimaksud BPOM yang mengandung babi, hanya tidak ada label halalnya," ujar Muslim kepada TribunLutra.com.
Meski demikian pihaknya tetap mengambil sampel sejumlah jenis mie Korea dan memintan minimarket untuk sementara tidak memajangnya.
"Kita minta supaya tidak di pajang dulu karena itu tadi tidak ada sertifikat halalnya," katanya.
Mie Samyang yang diduga mengandung babi adalah Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
"Kemarin saya pantau-pantau di minimarket masih ada. Tapi hari ini sudah tidak ada, mungkin datarik atau sudah laku terjual," tutup Muslim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lutre_20170621_230214.jpg)