Mudik Sulsel 2017
Sekkab Jeneponto: Tidak Apa-apa Mobil Dinas Dipakai Mudik
Sekedar diketahui, Pemkab Jeneponto juga telah mengeluarkan surat edaran larangan penambahan waktu libur Hari Raya Idul Fitrih 1438 Hijriah.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Pemerintah Kabupaten Jeneponto tidak mengeluarkan larangan penggunaan mobil kendaraan dinas saat mudik Lebaran 1438 Hijriah.
Hal itu diungkapkan Seketaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto Mub Syarif saat ditemui TribunJeneponto.com di kantor bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Selasa (20/06/2017) sore.
"Kita lihat dulu siapa yang mudik siapa yang tidak mudik, tapi tidak apa-apa sesekali dipakai mudik seperti itu," kata Muh Syarif.
Menurutnya, kendaraan dinas tidak hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan semata.
"Untuk kepentingan orang juga, jadi bisa boleh bisa tidak, tergantung urusannya itu, urusan apa dia" katanya.
Sekedar diketahui, Pemkab Jeneponto juga telah mengeluarkan surat edaran larangan penambahan waktu libur Hari Raya Idul Fitrih 1438 Hijriah.
Dalam surat itu, Hari Libur Nasional ditetapkan tanggal 25-26 Juni 2017 (Minggu dan Senin).
Sementara, untuk Cuti bersama ditetapkan mulai tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat).
Namun surat edaran yang ditandatangani bupati Jeneponto Iksan Iskandar itu tidak mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas selama waktu libur atau cuti bersama.