Rutan Barru Usulkan 102 Napi Dapat Remisi Idulfitri
Jayadi menyebutkan, remisi tersebut khusus kepada narapidana yang masih menjalani sisa masa tahanan.
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Barru mengusulkan remisi khusus kepada 102 narapidana ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sulsle.
Remisi tersebut dalam rangka hari raya Idulfitri 1438 H.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Klas II Barru, Jayadikusumah, saat ditemui tribunbarru.com, di kantornya Jl A P Pettarani, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Senin (19/6/2017).
"Dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun ini, kita telah mengusulkan 102 nama narapidana ke Kanwil untuk diberikan remisi," kata Jayadikusumah kepada tribunbarru.com.
Jayadi menyebutkan, remisi tersebut khusus kepada narapidana yang masih menjalani sisa masa tahanan.
Usulan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen Hukum dan Ham RI No.21 tahun 2013 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi.
Dia menyebutkan, ketentuan nama yang dimasukkan untuk mendapat remisi adalah narapidana yang lolos persyaratan administratif dan substantif.
"Persyaratannya yaitu narapidana telah terhitung menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik serta turut aktif mengikuti program pembinaan selama di Rutan,” ujar Jayadi menyebutkan.
Jayadi menambahkan, setelah putusan dari Kantor Wilayah (Kanwil) pusat sudah ada, maka pembacaan remisi nantinya akan diumumkan usai pelaksanaan hari raya Idul Fitri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jayad_20170619_173640.jpg)