Mengandung Babi, Mi Samyang Masih Dijual di Kota Enrekang
Produk tersebut baru akan dimunculkan jika ada pembeli yang mencari dan ingin membeli mi itu.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginsturksikan penarikan terhadap produk mi Samyang karena terbukti mengandung fragmen DNA specifik babi.
Namun, salah satu minimarket di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang masih menjual mi asal Korea tersebut.
Berdasarkan penulusuran TribunEnrekang.com, mi tersebut dijual secara tertutup.
Produk tersebut baru akan dimunculkan jika ada pembeli yang mencari dan ingin membeli mi itu.
Menurut salah satu petugas mini market, ada dua tipe mi Samyang yang dijualnya.
Mi samyang jenis cup dijual dengan harga Rp 15.500 per cupnya.
Sedangkan mi Samyang dengan kemasan biasa dijual dengan Rp 18.000 per bungkus.
Padahal, mini market tersebut pernah disidak oleh tim dari Disperindag Enrekang dan Polres Enrekang karena menjual produk tanpa label halal beberapa waktu lalu.