DPRD Luwu Utara Tetapkan 7 Ranperda Jadi Perda
Ranperda tentang pembahasan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna oleh DPRD Luwu Utara, Jumat (16/6/2017).
Ke tujuh Raperda tersebut yakni:
Ranperda tentang pembahasan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Ranperda tentang pembahasan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Ranperda tentang penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan PT Bank Sulselbar.
Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Ranperda tentang perusahaan umum daerah Simpurusiang.
Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara nomor 5 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Paripurna di ruang sidang dipimpin Ketua DPRD Mahfud Yunus.
Bupati Indah Putri Indriani hadir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ranpoer_20170616_215218.jpg)