ASN Pemkab Bone Tambah Cuti Lebaran Bakal Kena Sanksi Bupati
Lanjutnya, untuk memastikan ada atau tidak ada ASN menambah libur, semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dan camat akan memimpin apel pagi.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bone, Sulsel, bakal memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur usai Lebaran.
Hal itu diutarakan oleh Bupati Bone, Dr A Fahsar M Padjalangi melalui Plt Kabag Humas dan Protokol Bone, A Yusuf.
"Menindaklanjuti Keppres Presiden, Badan Kepegawaian Daerah akan menindaklanjuti dengan membuat surat edaran, salah satu diktum agar tidak menambah libur dan yang menambah dikenakan sanksi," kata A Yusuf kepada tribunbone.com, Kamis (15/6/2017).
Lanjutnya, untuk memastikan ada atau tidak ada ASN menambah libur, semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dan camat akan memimpin apel pagi.
"Jadi hari pertama kerja atau masuk kantor itu, Senin 3 Juli 2017, apel wajib diterima oleh kepala SKPD dan camat," tambahnya.
"Akan ada sanksi bagi ASN yang menambah libur diluar cuti yang telah ditetapkan," ujar Yusuf.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi baru saja teken Keppres terkait Cuti Lebaran Idulfitri 1438 H dan Hari Raya Natal 2017.
Cuti bersama Idulfitri yakn pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017.