Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bendahara KPU Maros Divonis Bebas

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Mantan ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat Peraga Baliho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (21/1/2016) sore. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Herawati divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan ia diduga terlibat melakukan korupsi pengadaan alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu dengan total kerugian negara senilai Rp 200 juta lebih dari total anggaran Rp 358 juta.

Baca: Hakim Masih Ragu Vonis Bendahara KPU Maros

"Sesuai dari hasil persidangan akhirnya Hakim menyatakan klien saya tidak terbukti dan menjatuhkan vonis bebas terhadap klien saya," kata kuasa hukum terdakwa Supri Ono.

Supriono mengaku bahwa sejak awal klienya tidak terbukti bersalah dan terbukti menyalagunakan kewenangan dan mengambil keuntungan pribadi.

Baca: Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Juta, Bendahara KPU Maros Minta Bebas

Disisi lain sudah tidak ada kerugian negara. Klien kami juga sudah mengembalikan uang Rp 2 Juta yang diduga dinikmati.

Herawati diketahui didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu. Terdakwa diduga memanipulasi anggaran proyek pengadaan alat peraga pada pemilihan legislatif tahun 2014.

Terdakwa diindikasi korupsi bermula pada 2013 silam. Terdakwa melakukan pengadaan alat baliho untuk pemilihan legislatif.Total anggaran yang dikucurkan senilai Rp 358 juta untuk pengadaam baliho pada 14 PPK dan 103 PPS

Terdakwa disinyalir memanipulasi anggaran dengan merubah ukuran baliho seharusnya ukuranya 4x6 malah 3x4 m.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved