Yudi Asmoro Basuki Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Patung Colliq Pujie Barru
Terlibat dalam kasus korupsi diduga turut terlibat menyalahgunaan dana pembangunan taman, relief dan patung Colliq Pujie
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kabid Penyehatan Lingkungan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Barru, Yudi Asmoro Basuki dituntut 1 tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Patung Colliq Pujie di Kabupaten Barru.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/06/2017) siang. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
"Terdakwa dituntut 1 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Andi Hebat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barru, Senin (12/06/2017).
Baca: Polres Barru Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Patung Colliq Pujie
Yudi Asmoro Basuki terlibat dalam kasus korupsi diduga turut terlibat menyalahgunaan dana pembangunan taman, relief dan patung Colliq Pujie Kabupaten Barru tahun 2014.
Dugaan kerugian negara Rp 714.800.000. Yudi diduga melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UURI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)