Polres Barru Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Patung Colliq Pujie
Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial DT, PNS yang berprofesi sebagai dosen.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru melimpahkan berkas tersangka kasus penyalahgunaan dana pembangunan patung Colliq Pujie ke Kejaksaan Negeri.
Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial DT, PNS yang berprofesi sebagai dosen.
Kapolres Barru AKBP Burhaman mengatakan, DT dijadikan tersangka karena diduga telah bekerja sama dengan Kabid Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman Dinas PU Barru berinisial YA yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkas perkara tersangka DT kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penelitian," kata AKBP Burhaman kepada sejumlah wartawan, di Kantornya Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Rabu (24/5/2017).
Baca: Polres Barru Siapkan 10 Polisi Ramadan, Ini Tugasnya
DT diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," ujar Burhaman.
Dugaan kerugian negara Rp 714.800.000.
Burhaman menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka lain dalam kasus tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-barru_20170524_234425.jpg)