Wakil Ketua DPRD Bantaeng Disidang, Empat Pegawai Bapedda Bersaksi
Keempat saksi yang dihadirkan masing masing Bendahara Bapedda, Kepala Sub Bagian Program, Staf Bendahara, dan Kasubdit Bidang Penelitian dan Statistik
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi selatan menghadirkan empat saksi dari pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantaeng dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/6/2017).
Keempat saksi yang dihadirkan masing masing Bendahara Bapedda, Kepala Sub Bagian Program, Staf Bendahara, dan Kasubdit Bidang Penelitian dan Statistik Bapedda Bantaeng.
Mereka bersaksi untuk perkara Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda.
"Ini merupakan sidang keempat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima usai menggelar proses persidangan.
Anggota DPRD Bantaeng tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.(*)