Terlibat Korupsi, Wakil Ketua DPRD Bantaeng Diadili
Di ruang persidangan, Alim Bahri didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Alim Bahri menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/06/2017) siang.
Ketua Partai Demokrat Bantaeng ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana program pengembangan pelatihan perencanaan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda Bantaeng 2011.
Di ruang persidangan, Alim Bahri didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Ada empat saksi dihadirkan, mereka merupakan dari Bappeda, Bantaeng," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima kepada Wartawan.
Anggota DPRD Bantaeng tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi bergulir sejak tahun 2011.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta dari total anggaran Rp249.200.000.