Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Korupsi, Wakil Ketua DPRD Bantaeng Diadili

Di ruang persidangan, Alim Bahri didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Hasan Basri/Tribun Timur
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Alim Bahri menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/06/2017) siang. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Alim Bahri menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/06/2017) siang.

Ketua Partai Demokrat Bantaeng ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana program pengembangan pelatihan perencanaan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda Bantaeng 2011.

Di ruang persidangan, Alim Bahri didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Ada empat saksi dihadirkan, mereka merupakan dari Bappeda, Bantaeng," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima kepada Wartawan.

Anggota DPRD Bantaeng tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi bergulir sejak tahun 2011.

Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta dari total anggaran Rp249.200.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved