Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Didesak Mertua Beli Rumah, Karyawan Minimarket di Takalar Gasak Duit Bosnya

IW kemudian dibekuk tim gabungan Satintelkam Polres Takalar dan menyita barang bukti dari tangan pelaku sebesar Rp 30 juta.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Karyawan minimarket di Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, Sulsel, berinisial IW (21) harus mendekam dipenjara. 

TRIBUNTAKALAR.COM, POLONGBANGKENG UTARA - Karyawan minimarket di Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, Sulsel, berinisial IW (21) harus mendekam dipenjara.

IW ditangkap polisi karena diduga mencuri uang di tempat kerjanya.

Sebelum beraksi IW memastikan CCTV dalam keadaan mati.

Dia menggasak uang sebesar Rp 32 juta di dalam brankas.

Berselang beberapa hari pascakejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan IW sedang berkumpul bersama teman-temannya di sekitar minimarket tempatnya bekerja.

Baca: Pemkab Takalar Siapkan Rp 19 Miliar untuk THR

IW kemudian dibekuk tim gabungan Satintelkam Polres Takalar dan menyita barang bukti dari tangan pelaku sebesar Rp 30 juta.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Kantor Polsek Polongbangkeng Utara dan pelakunya itu pegawai minimarket itu sendiri," kata Kapolsek Polut AKP Abd Halim, Kamis (8/6/2017).

IW nekat melakukan pencurian karena didesak oleh mertuanya untuk membangun rumah sendiri.

Akibatnya, IW dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved