Sidak, BPOM Periksa Jajanan Takjil di Pasar Sentral Bantaeng
Kegiatan tersebut sesuai UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar bekerja sama Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, melakukan sidak di Pasar Sentral Bantaeng, Rabu (7/6/2017).
Tim berjumlah enam orang itu memeriksa beberapa jenis jajanan berbuka puasa.
"Kegiatan tadi itu merupakan kerjasama BB POM dan Dinkes melakukan pengecekan terhadap sejumlah makanan," kata Sekretaris Dinkes Bantaeng, Andi Ihsan kepada TribunBantaeng.com.
Kegiatan tersebut sesuai UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Baca: Rawan Kecelakaan di Desa Pajukukang, Ini Langkah Dinas PUPR Bantaeng
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan langsung di tempat, tim tidak menemukan satupun jenis jajanan yang dianggap membahayakan.
"Meski demikian, kami akan tetap melakukan pemantauan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap jajanan buka puasa itu," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak berjualan makanan yang sifatnya membahayakan konsumen. (*)