Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPP Gratis Pemprov Sulsel Terancam Dihentikan

Anggota DPRD Sulsel, Irfan AB mengatakan pemerintah provinsi tidak bisa lagi memberikan bantuan karena terhalang dari Undang-undang No 23 Tahun 2014

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bantuan SPP Gratis 2017 terancam terhenti karena kewenangan pendidikan tinggi berada dalam naungan Kementerian Ristek Dikti.

Anggota DPRD Sulsel, Irfan AB mengatakan pemerintah provinsi tidak bisa lagi memberikan bantuan karena terhalang dari Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca: Penerima SPP Gratis di Pangkep Capai 3.000 Mahasiswa

"Pemerintah provinsi sudah tak punya lagi kewenangan atas perguruan tinggi," katanya di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (5/6/2017).

Sehingga, Irfan menyarankan bantuan untuk SPP Gratis dialihkan ke dana hibah.

Baca: Mahasiswa Politani Pangkep Tagih SPP Gratis Gubernur Sulsel

"Sehingga, mahasiswa perlu menyiapkan rekening langsung dalam bentuk virtual account," katanya.

Reaksi None

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengakui temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sudah diantisipasi sebelum rekomendasi dari BPK.

"Sudah lama saya hapus ini program tapi TAPD tetap memasukkan," kata None, sapaan Irman YL.

None mengakui sudah tahu SPP Gratis berpotensi menjadi temuan.

"Dari awal saya jadi kepala dinas pendidikan kan itu sudah saya hapus," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved