Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yana Zein Meninggal Karena Kanker, Ternyata Begini Nasib Tragis 2 Mantan Suaminya, 1 Sedang Disorot

Semasa hidupnya, Suryana Nurzaman Zein alias Yana Zein pernah menikah dengan dua orang pria.

Editor: Edi Sumardi
Yana Zein 

TRIBUN-TIMUR.COM - Semasa hidupnya, Suryana Nurzaman Zein alias Yana Zein pernah menikah dengan dua orang pria.

Pernikahan pertama dengan Fahmi Darmawansyah, lalu pernikahan kedua dengan Nono Handiyono.

Walau dua kali menikah, namun Yana menjadi orangtua tunggal bagi kedua putrinya, yakni Aurelia Callista Carilla dan Alika Pandora Salvine hingga akhir hayatnya.

Mengapa?

Pernikahan dengan Fahmi berujung perceraian pada tahun 1993, sedangkan Nono meninggal dunia.

Kepergian Yana seolah menyusul kepergian suami keduanya.

Penyakit Parkinson

Nono menghembuskan nafas terakhir lebih dulu pada 8 Juli 2016 atau hampir satu tahun yang lalu karena penyakit parkinson.

Parkinson adalah penyakit degeneratif syaraf yang pertama kali ditemukan pada tahun 1817 (an Essay on the Shaking Palsy) oleh Dr James Parkinson dengan gejala yang paling sering dijumpai adalah adanya tremor pada saat beristirahat di satu sisi badan, kemudian kesulitan untuk memulai pergerakan dan kekakuan otot.

Penyakit ini menyerang sekitar satu di antara 250 orang yang berusia di atas 40 tahun dan sekitar satu dari 100 orang yang berusia di atas 65 tahun.

Dipenjara

Jika Nono meninggal karena terserang penyakit, Fahmi malah tersandung masalah lain.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017), menjatuhkan vonis dua tahun dan delapan bulan penjara bagi Direktur Utama PT Merial Esa ini.

Vonis dijatuhkan sepekan jelang Yana meninggal dunia.

Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, suami artis Inneke Koesherawati ini terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priana saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Fahmi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut majelis, sebagai pengusaha muda, Fahmi seharusnya mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek pekerjaan.

Meski demikian, Fahmi belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mau menyesali perbuatan.

Sementara, Fahmi  menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Dia tidak akan mengajukan banding.

"Saya percaya sekali pada majelis hakim, jadi saya akan menerima," ujar Fahmi Darmawansyah, setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Keempat pejabat Bakamla yang menerima suap, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro. 

Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura.

Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla senilai Rp 120 juta.

Total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

"Terdakwa menerima laporan pemberian uang yang merupakan uang terima kasih karena telah menunjuk PT Melati Technofo Indonesia," kata majelis hakim.

Menurut hakim, Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi vonis terhadap suaminya, Inneke mengaku terpukul.

"Suami saya kan orangnya pemalu. Bahkan kalau ada (kamera) media mukanya ditutup-in dan ngumpet. Ternyata sekarang dia terekspose karena kasus suap," kata Inneke malu.

Kasus suap ini dianggap telah mencoreng citra keluarga Inneke yang dianggap religius.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved