Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Berkas Lima Tersangka Korupsi Bandara Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
"Tadi kasus ini sudah kita tahap duakan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat telah menyelesaikan proses penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Internasional Hasanuddin Makassar.
Lima tersangka dan berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar untuk proses persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna persidangan.
"Tadi kasus ini sudah kita tahap duakan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, Jumat (02/06/2017).
Kelima pejabat itu yakni, Kepala BPN Maros, A Nuzuliah, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kepala BPN Wajo atau mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota)
Setelah tahap dua perkara ini, kata Salahuddin kewenangan kasus ini sudah ada di tangan Jaksa penuntut untuk persiapan segala sesuatu demi kepentingan pelimpahan perkara.
Proyek pembebasan lahan Bandara diduga ada indikasi mark up atau penggelembungan anggara dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar. Dimana seharusnya Rp 168 Miliar menjadi Rp 520 miliar.
Padahal harga di lokasi lahan tersebut terbilang murah, yakni Rp 200 ribu permeter dengan total luas lahan 60 hektar.Adapun peran tersangka pada saat itu, Kepala BPN diketahui sebagai Panitia Pengadaan Tahan (P2T).