Korupsi Lahan Barombong, Mantan Camat Tamalate Masih Tunggu Putusan PT
"Sampai saat ini, belum ada kami terima putusan bandingnya atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar," kata Farid
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate yang menyeret seorang pejabat Pemkot Makassar, Ferdy Amin masih bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar.
Hingga saat ini upaya banding yang diajukan Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Pemkot Makassar ini beberapa bulan lalu belum ada kputusan resmi dari Pengadilan.
"Sampai saat ini, belum ada kami terima putusan bandingnya atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar," kata Farid, kuasa hukum terdakwa, Ferdi.
Mantan Camat Tamalate ini mengajukan upaya banding ke PT karena tidak menerima putusan Pengadilan Negeri selama 4 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak berdasar. Selain divonis penjara, ia juga dibebankan membayar denda Rp200 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.
Ferdi berharap hakim PT memberikan putusan yang seadil adilnya dan berpihak kepada klienya.
Jika terdakwa Ferdi mengajukan upaya banding, berbeda dengan perkara dua terdakwa lainya yang divonis bebas oleh Majelis Hakim. Mereka adalah mantan lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekertaris Camat Tamalate, Firnandar.
Putusan bebas yang dijatuhkan Andi Cakra Alam ditolak mentah mentah Jaksa Penuntut Umum, karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan sebelumnya. JPU kemudian mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Adapun awal kasus itu, ketika pemerintah setempat ingin membangun stadion berkapasitas 40.000 ribu penonton pada tahun 2010 .Program itu kemudian diajukan dan mendapat persetujuan dari ke Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan syarat mempersiapkan lahan dan tim panitia.
Seirin dengan perjalanan waktu, proyek itu tiba tiba tidak dilanjutkan dengan alasan adanya warga yang mengklaim lahan itu atas nama Goppe. Atas kejadian itu, Ferdy memanfaatkan untuk melakukan pembebasan lahan dan memecah dua sertifikat.
Mantan Camat Tamalate kemudian bekerjasama dengan dua terdakwa lainnya untuk mengurus sertifikat untuk lahan yang sebenarnya tidak perlu dibebaskan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/stadion-barombong_20160312_220321.jpg)