Jadi Tersangka, Kepala Desa Tompobulu Didampingi 12 Pengacara dari Jakarta
Jaksa beralasan melakukan penahanan, karena tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Agung Riadi mengatakan, penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hutan negara di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu dilakukan selama 20 hari kedepan.
Baca: Kades Tompobulu Ditahan terkait Kasus Korupsi Hutan Arra
Penahanan tersebut untuk persiapan administrasi. Tersangka yang ditahan, yakni Kepala Desa Tompobulu, Hayaruddin dan Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Maros, Nursalam.
Mereka digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Maros, Rabu (31/5/2017)
Baca: Seperti Ini Peran Kades Tompobulu Dalam Kasus Korupsi Hutan Arra
Menurut Agung, 12 pengacara tersangka Hayaruddin meminta penanguhan penahanan terhadap kliennya namun ditolak oleh jaksa.
"Kepala Desa ini didampingi 12 pengacara. Yang hadir hari ini, kalau tidak salah ada tiga orang. Mereka berupaya memnta penangguhan. Tapi kan kami juga punya alasan, kenapa harus segera ditahan," katanya.
Jaksa beralasan melakukan penahanan, karena tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi kembali perbuatannya dan mengintervensi saksi yang akan diperiksa.
"Kades ini dikhawatirkan mempengaruhi saksi. Apalagi banyak warga Arra yang kami periksa saksi. Kalau sudah diintervensi pasti jawaban dan faktanya tidak sesuai,"ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hayaruddin_20170531_170716.jpg)