Ramadan 1438 H
Ramadan, Hotel di Soppeng Dilarang Terima Tamu Pasangan Bukan Muhrim
Apabila ada tamu pasangan, maka disarankan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, melarang seluruh hotel untuk menerima tamu yang bukan pasangan suami istri.
Kabid Trantib Pol PP Soppeng Amiruddin Senin (29/5) mengatakan, apabila ada tamu yang berpasangan dan akan menginap di hotel, maka disarankan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
Apabila tamu yang bersangkutan belum berstatus suami - istri, maka pemilik hotel disarankan untuk menolak.
Larangan tersebut, juga mengacu pada edaran bupati Soppeng, selama bulan ramadan.
"Apabila mereka didapat berdua-duaan di dalam hotel bukan suami istri, maka akan langsung dibawa ke kantor polisi," ujar Amiruddin.