Pilkada Jeneponto 2018
Kurang Diminati Pengurus Parpol, Sosialisasi KPU Jeneponto Minim Peserta
Sosialisasi yang sedianya dimulai pukul 13.00 Wita diundur hingga pukul 14.00 Wita.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sosialisasi Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 di Kantor KPU Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, kurang diminati pengurus Partai Politik (Parpol), Selasa (23/05/2017) siang.
Sosialisasi yang sedianya dimulai pukul 13.00 Wita diundur hingga pukul 14.00 Wita.
Pasalnya, hanya segelintir utusan partai politik yang hadir.
Pantauan TribunJeneponto.com, hanya pengurus Partai Nasdem, Idaman, Perindo, PSI, PPP dan beberapa organisasi pemuda.
Sementara, delegasi dari partai lainnya seperti PDIP, Golkar, Hanura, Gerindra, PAN, PKB, PKS dan beberapa lainnya tak mengutus delegasi.
Baca: HUT Kodam XIV Hasanuddin, Kodim 1425 Jeneponto Hadirkan 4.900 Peserta Karya Bakti
Kegiatan itu dibuka Divisi Hukum dan Pengawasan Pemilu KPU Provinsi Sulsel, Khaerul Mannan.
"Sosialisasi ini menjadi penting sekali karena sejak keluar peraturan pemerintah sudah dua kali mengalami perubahan dan ini yang perlu kami sampaikan," kata Khaerul Mannan.
Sosialisasi bertujuan untuk memberitahukan kepada sejumlah bakal peserta Pilkada terkait aturan main dalam menghadapi Pilkada serentak 2018.
"Jika aturan undang-undang baru ini tidak dipahami maka berbagai potensi dapat terjadi di Pilkada Jeneponto mendatang," ucapnya.(*)