2 Kecamatan di Luwu Utara Terancam Batal Dimekarkan Tahun Ini
Kedua wilayah tersebut belum memenuhi syarat untuk dimekarkan berdasarkan laporan Pansus II
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Kecamatan Baebunta Selatan dan Sabbang Selatan terancam batal ditetapkan tahun ini.
Pasalnya, dua wilayah tersebut belum memenuhi syarat untuk dimekarkan berdasarkan laporan Pansus II dalam rapat Paripurna di DPRD Luwu Utara, Selasa (23/5/2017).
Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus menjelaskan, administrasi penetapan dua kecamatan tersebut belum lengkap.
"Misalnya Baebunta Selatan yang ada satu desa belum sampai lima tahun dimekarkan dan belum adanya tapal batas antara Pemkab Luwu Utara dan Luwu," katanya.
Baca: Bupati Luwu Utara Minta Pulang, Keluarga Berunding
"Kalau Sabbang Selatan hanya masalah tapal batas dengan Pemkab Luwu," ujar Mahfud menambahkan.
Pihak eksekutif dalam hal ini Bagian Hukum diminta melengkapi agar pengesahan Ranperda sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Kalau Sukamaju Selatan sudah tidak ada masalah, sesuai dengan undang-undang," ucap Mahfud.(*)