Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Kecamatan di Luwu Utara Terancam Batal Dimekarkan Tahun Ini

Kedua wilayah tersebut belum memenuhi syarat untuk dimekarkan berdasarkan laporan Pansus II

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
chalik/tribunlutra.com
Rapat Paripurna laporan Pansus II di DPRD Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Selasa (23/5/2017) 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Kecamatan Baebunta Selatan dan Sabbang Selatan terancam batal ditetapkan tahun ini.

Pasalnya, dua wilayah tersebut belum memenuhi syarat untuk dimekarkan berdasarkan laporan Pansus II dalam rapat Paripurna di DPRD Luwu Utara, Selasa (23/5/2017).

Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus menjelaskan, administrasi penetapan dua kecamatan tersebut belum lengkap.

"Misalnya Baebunta Selatan yang ada satu desa belum sampai lima tahun dimekarkan dan belum adanya tapal batas antara Pemkab Luwu Utara dan Luwu," katanya.

Baca: Bupati Luwu Utara Minta Pulang, Keluarga Berunding

"Kalau Sabbang Selatan hanya masalah tapal batas dengan Pemkab Luwu," ujar Mahfud menambahkan.

Pihak eksekutif dalam hal ini Bagian Hukum diminta melengkapi agar pengesahan Ranperda sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Kalau Sukamaju Selatan sudah tidak ada masalah, sesuai dengan undang-undang," ucap Mahfud.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved