Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhirnya Agus Yudhoyono Kini Memiliki Jabatan Baru Usai Gagal Jadi Gubernur Jakarta

Agus yang sudah mengundurkan diri dari anggota TNI untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pun memiliki tugas baru.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS
Agus Harimurti Yudhoyono 

"Nanti kita pikirkan lagi itu ya. Yang jelas, saya tidak ada lagi kesempatan untuk kembali ke TNI, sudah pasti itu kan," kata Agus, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku juga belum menentukan apakah nanti akan berkarier di dunia politik dan menjadi kader Partai Demokrat atau bidang lain jika tak terpilih.

"Lebih lanjut nanti untuk di bidang apa, untuk di dunia yang baru tentu kita lihat, tapi masih jauhlah. Insya Allah ya," kata Agus.

Sebelumnya, keputusan Agus mundur dari dunia kemiliteran disesalkan sejumlah pihak.

Karier Agus kini dinilai sangat cemerlang dan peluang untuk menjadi jenderal mengikuti jejak ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono terbuka lebar.

Namun, itu semua pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan.

Putra sulung mantan Presiden RI keenam tersebut, memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning sejak Agustus 2015 hingga September 2016 atau hanya setahun menjabat.

Jabatan itu diemban saat dirinya berpangkat mayor infanteri.

Sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak tahun 2000, negara menggajinya Rp 3.661.600 per bulan.

Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah  Nomor  28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain menerima gaji pokok, Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan.

GAJI TENTARA

Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.

Berapa sih gaji Gubernur DKI Jakarta?

Berikut rinciannya:

Gaji gubernur Rp 3.200.000

Tunjangan jabatan Rp 5.400.000

Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)

Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun

Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved