Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beginilah Masa Lalu Pengacara Habib Rizieq dan Hubungannya dengan 2 Artis Cantik

Sosok pengacara asal Riau, M Kapitra Ampera SH MH kini sedang naik daun.

Editor: Edi Sumardi
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab dan pengacara, Kapitra Ampera. 

Aziz menegaskan pihaknya selalu kooperatif dan tak akan melarikan diri.

"Beluma ada rencana untuk ke luar negeri, tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz.

Aziz mengatakan sejak penahanan kliennya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza taat melapor setiap hari.

"Kalau mau (melarikan diri) kan dari kemarin-kemarin sebelum adanya penahanan di Mako Brimob," ujarnya.

Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Firza dicegah bepergian ke luar negeri.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firza.

Tapi, Firza dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Artinya, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan luar negeri atas nama Firza Husein ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," kata Argo.

Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Firza atas pertimbangan kondisi kesehatan.

Selain itu, Firza juga dinilai penyidik dapat bekerja sama dengan baik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam, Rabu (17/5/2017).

Firza ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved