Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BI Sulsel Musnahkan 3.604 Lembar Uang Palsu

Pemusnahan uang tiruan ini berbagai pecahan dan nominal, ada Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan lainnya. Pemusnhaan dilakukan oleh mesin pemotong.

Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mukhtiono, Kepala kantor Wilayah Bank Indonesia Sulsel Wiwiek Sisto Widayat dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Andi Cakra Alam memusnahkan lembaran uang palsu di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/5/2017). Sebanyak 3.604 lembar uang palsu dimusnahkan Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Polda Sulsel yang merupakan temuan sejak periode Desember 2015 hingga Mei 2017 di wilayah Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 3.604 lembar uang palsu di Kantor BI Sulsel, Menara Bosowa Jalan Urip sumoharjo, Makassar, Rabu (17/5/2017).

Pemusnahan uang tiruan ini berbagai pecahan dan nominal, ada Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan lainnya. Pemusnhaan dilakukan oleh mesin pemotong.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mukhtiono, Kepala kantor Wilayah Bank Indonesia Sulsel Wiwiek Sisto Widayat dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Andi Cakra Alam memusnahkan lembaran uang palsu di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/5/2017). Sebanyak 3.604 lembar uang palsu dimusnahkan Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Polda Sulsel yang merupakan temuan sejak periode Desember 2015 hingga Mei 2017 di wilayah Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mukhtiono, Kepala kantor Wilayah Bank Indonesia Sulsel Wiwiek Sisto Widayat dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Andi Cakra Alam memusnahkan lembaran uang palsu di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/5/2017). Sebanyak 3.604 lembar uang palsu dimusnahkan Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Polda Sulsel yang merupakan temuan sejak periode Desember 2015 hingga Mei 2017 di wilayah Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Kepala BI Sulsel, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan uang palsu yang dimusnahkan itu berasal dari hasil temuan BI selama periode Desember 2015 hingga Maret 2017. Juga berasal dari sitaan pengadilan.

"Perimtah pemusnahan ini sesuai araha dari Pengadlilan Tinggi Makassar ," jelas Wiwiek Sisto Widayat, Rabu (17/5/2017).

Lebih lanjut Wiwiek menjelaskan uang palsu ini seluruhnya dari emisi lama. Sementara untuk emisi baru tahun 2016 belum ada.

"Kami terus melakukan upaya pencegahan dan pengutana terkait uang rupiah agar tidak mudah dipalsukan," jelas Wiwiek.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved